B. Keputusan Presiden
C. Peraturan Pemerintah
D. Surat Keputusan
Jawaban: A
5. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terdapat persyaratan teknis seperti sistematika, pemilihan kata, istilah, serta bahasa hukum.
Indikator tersebut menunjukkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus memenuhi asas ….
A. kejelasan tujuan
B. kejelasan rumusan
C. organ pembentuk
D. kesesuaian
Jawaban: B
6. Jika ada keadaan yang dianggap darurat, presiden dapat mengeluarkan suatu peraturan sebagai payung hukum dalam melaksanakan suatu kebijakan pemerintah.
Payung hukum yang dimaksud adalah ....
A. Undang-Undang (UU)
B. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)