Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka.
Misalnya, dengan cara demonstrasi, aksi mogok dan sebagainya.
d. Media komunikasi politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.
Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media cetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya.
Sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya.
Media komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi bahkan mencari aspirasi/pendapat sebagai berita politik.
Baca juga: Kunci Jawaban PKN untuk Kelas 10 SMA Kurikulum 2013, Soal Uji Kompetensi Bab 2 Esai Halaman 74
3. Mekanisme pemberhentian presiden diatur dalam Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan ketentuan UUD ini, lembaga negara yang diberi kewenangan untuk memberhentikan presiden dalam masa jabatannya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Namun, sebelum diputus oleh MPR, proses pemberhentian dimulai dengan proses pengawasan terhadap presiden oleh DPR.
Apabila dari pengawasan itu ditemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh presiden yang berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
2/3 (dua per tiga) jumlah suara dapat mengajukan usulan pemberhentian kepada MPR.
Namun, terlebih dahulu meminta putusan dari Mahkamah Konstitusi tentang kesimpulan dan pendapat dari DPR.
Dalam hal Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendapat DPR itu tidak berdasarkan hukum, maka proses pemberhentian presiden menjadi gugur.
Sebaliknya, jika Mahkamah Konstitusi membenarkan pendapat DPR, maka DPR akan meneruskannya kepada MPR untuk menjatuhkan putusannya, memberhentikan atau tidak memberhentikan presiden.
4. Tata kelola pemerintahan yang baik memiliki sejumlah ciri dan karakteristik sebagai berikut.
a) Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosio-ekonomi.