Baik buruknya suatu bangsa dapat dilihat dari pemudanya.
5. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 40 th 2009 Tentang Kepemudaan mendefinisakan.
Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
6. Kemudian Pasal 1 (2) menyebutkan Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung
jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan citacita pemuda.
3. Pemahaman akan tanggungjawab akan muncul apabila pemuda memiliki kesadaran.
Tanggung jawab untuk melakukan perubahan di masa penjajahan muncul karena kesadaran pemuda untuk melakukan peran yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
Beberapa hal yang akan saya lakukan pada zaman sebelum kemerdekaan Indonesia adalah sebagai berikut:
1) Menumbuhkan Perasaan Senasib
Perasaan senasib sebagai bangsa, akan meningkatkan rasa persatuan dalam seluruh rakyat Indonesia.
Perasaan senasib dapat muncul karena faktor keterikatan terhadap tempat kelahiran atau menghadapi suatu masalah tertentu.
Dalam kurun sejarah bangsa Indonesia pernah menjadi bangsa terjajah.
Kondisi ini mendorong perasaan senasib bagi bangsa Indonesia.
2) Membangkitkan semangat diri dan pemuda lain untuk Kebangkitan Nasional
Kebangkitan nasional adalah sesi pergerakan perjuangan bangsa Indonesia yang mulai menyadari kondisi dan potensi sebagai suatu bangsa.
Kebangkitan nasional Indonesia dipelopori dengan kelahiran Budi Utomo 1908.