Dengan kontrak baru ini, status kepegawaian Sandi beralih dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang sama.
Deolipa menambahkan bahwa kembalinya Sandi ke posisi tersebut tidak terlepas dari dukungan Wali Kota Depok, Supian Suri. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta di Balik Kontroversi Pemecatan Sandi Butar Butar dari Damkar Depok."