"Dua bukti permulaan kalau menurut kami selaku kuasa hukum dan keluarga korban sudah terpenuhi. Dan yang paling kuat adalah adanya pengakuan dri pelaku," jelasnya.
Pazri juga mengapresiasi tim penyidik dalam hal ini Pomal Banjarmasin maupun juga dari Pomal Balikpapan yang sudah mengungkap perkara ini secara transparan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada penyidik yang benar-benar profesional dan transparan. Kami juga mengetahui bahwa terduga pelaku sudah ditahan," tuturnya.
Baca juga: Hasil Autopsi Penembakan Oknum TNI ke Polisi yang Tewas, Peluru Ditemukan di Beberapa Anggota Tubuh
Terduga Pelaku Belum Jadi Tersangka
Tahapan penyelidikan kasus pembunuhan jurnalis Juwita, wartawati online di Banjarbaru kini telah naik ke tahap penyidikan.
Meski demikian, terduga pelaku oknum TNI AL dari Lanal Balikpapan inisial J belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini lantas dipertanyakan oleh ratusan rekan kerja korban Juwita saat pihak Kepolisian melimpahkan berkas hasil penyelidikan ke pihak Denpom AL Banjarmasin.
"Seperti ada yang disembunyikan dari proses penanganan kasus ini, kenapa sudah tahap penyidikan tapi Jumran belum ditetapkan Jadi tersangka," tanya rekan-rekan kerja Korban.
Tak hanya itu, soal inisial J juga dipertanyakan rekan kerja Juwita, apakah inisial J itu adalah Jumran.
Menanggapi pertanyaan-pertanyaan itu, Komandan PM Lanal Balikpapan Mayor Laut Ronald L Ganap hanya menjawab singkat.
"Nanti ya," ujarnya singkat.
Mayor Ronald mengatakan untuk karena kejadiannya di wilayah Lanal Banjarmasin, semua diserahkan untuk proses selanjutnya di Denpom AL Banjarmasin.
Sementara itu, terkait komitmen untuk membuka dengan tuntas kasus ini, Ronald pun mengakui tidak ada yang ditutup-tutupi.
"Semua akan kita buka, silahkan nanti rekan-rekan pantau terus perkembangan kasus ini di Denpom AL Banjarmasin," pungkasnya.
Sementara itu m, perwakilan dari pihak kantor tempat korban bekerja, Suroto mengakui bahwa kasus ini akan terus dikawal.
"Harus PTDH, Harus dihukum seberat-beratnya. Ini perbuatan yang sangat biadab," ujarnya.