Khusus pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, THR diberikan sebesar upah satu bulan yang dihitung berdasar perhitungan sebagai berikut:
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Pekeria/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, pemberian upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Sementara bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dimaksud akan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Namun bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana aturan tersebut.
Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut.
Jika tidak sesuai dengan aturan ini, maka pegawai bisa melapor.
Kementerian Ketenagakerjaan RI, membuka posko pengaduan THR yang bisa diakses secara tatap muka langsung, atau melalui call center dan situs resmi.
Bagi pekerja atau buruh yang mengalami kendala pembayaran THR dan ingin melakukan pengaduan dengan cara datang langsung ke pokso tatap muka pengaduan THR, bisa datang langsung ke PTSA Kemnaker, di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav.51, Gedung B lantai 1, Jakarta.
Posko pengaduan THR tatap muka ini dibuka mulai pukul 8.00 WIB - 14.00 WIB.
Namun bagi yang terkendala datang langsung, layanan pengaduan THR ini juga bisa diakses melalui call center pengaduan THR di nomor 1500630 dan situs resmi poskothr.kemnaker.go.id.
Bagi warga Jakarta, bisa juga melaporkan kendala pencairan THR yang dialami ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.
Posko pengaduan THR dari Disnakertransgi DKI ini beroperasi mulai 17 Maret sampai dengan 17 April 2025.
Adapun posko tersebut dibuka di enam lokasi berbeda, yaitu satu di kantor Disnaker DKI, dan lima lainnya tersebar di kantor Suku Dinas Ketenagakerjaan yang ada di setiap wilayah kota administrasi Jakarta. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Perusahaan Telat Bayar THR Pekerja, Ini Sanksi yang Menanti."