TRIBUNWOW.COM- Berikut ini penjelasan mengenai hukum menelan ludah sendiri saat berpuasa, apakah membatalkan atau tidak?
Puasa di bulan Ramadhan adalah ibadah yang wajib dilaksanakan bagi umat muslim.
Selama menjalankan puasa, ada hal-hal yang harus diperhatikan agar ibadah tetap sah dan tidak batal, diantaranya adalah menahan diri dari makan, minum dan syahwat.
Sebagian umat muslim bertanya mengenai hukum menelan ludah sendiri saat berpuasa, apakah hal ini dapat membatalkan puasa atau tidak?
Setiap manusia secara alami memproduksi air liur atau saliva di dalam mulutnya.
Sebagian orang mungkin khawatir jika kebiasaan alami ini bisa membatalkan puasa.
Lantas apa hukum menelan ludah sendiri saat berpuasa? Simak penjelasan berikut ini:
Dikutip dari kanal YouTube Tribunnews Ustaz Nurdin Urbayani menjelaskan bahwa tentu para ulama sepakat bahwa menelan ludah sendiri tidak membatalkan puasa.
Hal ini dikarenakan menelan ludah bukanlah bagian dari aktivitas makan, minum, ataupun aktivitas yang berkaitan dengan syahwat.
Dalam Islam, yang dapat membatalkan puasa adalah segala sesuatu yang termasuk dalam kategori makan, minum, atau aktivitas yang memicu syahwat, seperti hubungan suami istri.
Sementara itu, air liur adalah cairan alami yang terus diproduksi oleh tubuh dan biasa ditelan tanpa disengaja.
"Tentu para ulama mengatakan tidak membatalkan puasa," ujarnya.
"Kenapa? karena itu tidak termasuk dalam makan dan minum dan melakukan syahwat."
"Jadi pembatal puasa itu makan minum dan syahwat, ini tidak termasuk makan tidak termasuk minum," tambahnya.
Baca juga: Tanya Ustaz: Mana yang Harus Didahulukan Berbuka Puasa atau Sholat Magrib? Simak Penjelasannya
Ustaz Nurdin juga menjelaskan saliva atau air liur yang berada di dalam rongga mulut memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan mulut dan sistem pencernaan.