8) Hak mendapat pendidikan pasal 31 ayat 1, 2 dan 3.
9) Kebudayaan nasional Indonesia Pasal 32 ayat 1dan 2.
10) Perekonomian nasional Pasal 33.
11) Kesejahteraan sosial Pasal 34.
3. 1) Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri
Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan.
Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
2) Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati.
Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.
3) Sikap tidak toleran
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain.
Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
4) Penyalahgunaan kekuasaan
Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku.