TIBUNWOW.COM - Simak penjelasan menyenai apakah utang puasa pada Ramadhan sebelumnya berpengaruh pada pahala puasa saat Ini?
Sebagian umat muslim yang mungkin masih memiliki utang puasa dari Ramadan sebelumnya, baik karena sakit, haid, atau alasan lain, dan tak sempat melunasinya.
Namun jika utang puasa Ramadhan sebelumnya belum dilunasi, apakah hal ini akan mempengaruhi pahala puasa yang dijalankan pada Ramadan tahun ini?
Dalam Islam, mengganti puasa yang ditinggalkan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim.
Lalu, bagaimana pengaruhnya terhadap ibadah puasa yang sedang dijalankan saat ini? Simak penjelasannya berikut ini:
Baca juga: Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum jika Puasa tapi Tidak Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya
Dikutip dari kanal YouTube Tribunnews, Ustaz Wahid Ahmadi selaku mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah menjelaskan secara hukum fiqih, puasa yang dijalankan tetap sah meskipun seseorang masih memiliki utang puasa dari Ramadan sebelumnya.
Dalam ajaran Islam, kewajiban mengganti puasa yang terlewat memang harus ditunaikan.
Namun, jika seseorang belum sempat membayarnya, baik karena lupa, malas, atau ada halangan tertentu seperti sakit, menyusui, atau melahirkan, maka puasa yang dijalankan di Ramadhan tahun berikutnya tetap sah secara hukum fiqih.
Terdapat berbagai kondisi yang membuat seseorang tidak sempat mengganti puasanya sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Misalnya, seorang ibu yang sepanjang tahun menyusui atau baru saja melahirkan, sehingga sulit untuk berpuasa dalam kondisi fisik yang belum memungkinkan.
Dalam situasi seperti ini, meskipun utang puasanya masih ada, ia tetap diperbolehkan menjalankan puasa Ramadhan di tahun ini.
Meski demikian, tanggungan utang puasa tetap ada hingga ia mampu menggantinya di kemudian hari.
"Jadi kalau kita mengantakan apakah sah seseorang berpuasa Ramadhan padahal dia masih punya utang Ramadhan sebelumnya?"
"Beberapa hari ya satu atau dua hari atau beberapa hari belum sempat bayar, baik karena lupa atau karena malas atau karena halangan yang lain."
"Misalnya dia sepanjang tahun menyusui atau melahirkan ya, selalu ada masalah untuk membayar, tapi dia puasa, pada Ramadhan berikutnya, secara hukum tidak ada masalah."