Ramadan 2025

Tanya Ustaz: Berapa Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Beras dan Uang? Simak Penjelasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BESARAN ZAKAT FITRAH - Grafis Ilustrasi Doa; Zakat Fitrah. Simak penjelasan mengenai besaran zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim dalam melaksanakan zakat fitrah. 

Maka ia wajib mengeluarkan zakat untuk lima orang.

Dengan takaran 2,75 kg per orang, total zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 5 × 2,75 kg, yaitu 13,75 kg beras.

Namun, jika ingin lebih berhati-hati, ia dapat membulatkan jumlahnya menjadi 3 kg per orang, sehingga total yang dikeluarkan adalah 5 × 3 kg, yakni 15 kg beras.

Beras tersebut kemudian diberikan kepada fakir miskin yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat.

"Apabila seorang ayah menanggung daripada dirinya sendiri, istrinya, dan 3 orang anak."

"Maka dia mengeluarkan 5 kali 2,75 atau kali 3kg sehingga mengeluarkan kurang lebih 15kg beras dan diberikan kepada fakir miskin" ujarnya.

Baca juga: Tanya Ustaz: Bagaimana Hukumnya Jika Berpuasa tapi Tidak Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya

Ustaz Yusuf juga menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat diberikan mulai dari awal Ramadhan.

Tetapi waktu yang paling utama adalah pada malam Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. 

Lebih baik lagi apabila zakat fitrah dilaksanakan saat subuh pada tanggal 1 Syawal, sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan. 

Namun, jika dikhawatirkan ada kendala, maka sebaiknya zakat fitrah diberikan pada malam sebelum Idul fitri.

Meski begitu jika zakat fitrah telah diberikan sebelumnya, misalnya di pertengahan atau awal Ramadhan, hal tersebut tetap diperbolehkan dan sah menurut syariat.

Yang terpenting adalah memastikan bahwa zakat fitrah sampai kepada mereka yang berhak menerimanya dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Islam.

"Diberikan kapan? Bisa dari mulai awal Ramadhan akan tetapi lebih baik d malam hari raya sampai sebelum sholat idul fitri dilaksanakan," kata Ustaz Yusuf. 

"Akan lebih baik kalau misal dikeluarkan waktu subuh di tanggal 1 Syawal, tapi kalau sekiranya kesulitan maka di malam hari raya zakat tersebut diberikan kepada fakir miskin."

"Namun apabila sebelumnya sudah diberikan maka boleh-boleh saja dan tetap sah dianggap sebagai zakat fitrah," pungkasnya.

Halaman
123