Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.
Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Jelang Sidang! Tom Lembong Sempatkan diri Peluk Istri dan Salami Anies Baswedan."