TRIBUNWOW.COM - Cek link live streaming hasil Sidang Isbat penetapan awal Puasa Ramadhan 2025/1446 H.
Muhammadiyah lebih dulu menetapkan awal Puasa Ramadhan 1446 H jatuh pada 1 Maret 2025.
Apakah Puasa Ramadhan 2025 Muhammadiyah dan pemerintah bakal sama atau berbeda? Pantau lewat link live streaming Kemenag di bawah ini:
1. Link Streaming Bimas Islam TV -> KLIK DI SINI
2. Link Streaming Kementerian Agama -> KLIK DI SINI
Rangkaian Sidang Isbat
- Pukul 16.30 WIB – Seminar Posisi Hilal (Terbuka untuk umum dan live streaming di channel YouTube Bimas Islam TV)
- Pukul 18.30 WIB – Pelaksanaan Sidang Isbat (Tertutup)
- Pukul 19.05 WIB – Konferensi Pers Penetapan 1 Ramadan 1446 H (live di channel YouTube Kemenag RI)
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Puasa Ramadhan 2025, Pas Dijadikan Caption Status Medsos
Dilansir TribunWow.com dari laman resmi Kemenag, sidang isbat (penetapan) awal Ramadhan 1446 H akan digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).
"Seperti tahun-tahun sebelumnya, sidang ini akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan ormas Islam, MUI, BMKG, ahli falak, serta perwakilan dari DPR dan Mahkamah Agung," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad di Jakarta, Senin (10/2/25).
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah (Urais Binsyar) pada Ditjen Bimas Islam Kemenag, Arsad Hidayat, menambahkan, berdasarkan data hisab awal Ramadan 1446 H, ijtimak terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 07.44 WIB.
Pada hari yang sama, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk antara 3° 5,91’ hingga 4° 40,96’, dengan sudut elongasi antara 4° 47,03’ hingga 6° 24,14’.
"Dengan kriteria ini, secara astronomi, ada indikasi kuat bahwa hilal akan terlihat. Namun, keputusan akhirnya kita tunggu berdasarkan hasil sidang isbat yang akan diumumkan Menteri Agama,” kata Arsad.
Alasan Perlu Sidang Isbat
Dikutip dari laman Kemenag, disebutkan bahwa sidang isbat sudah dilakukan di Indonesia sejak 1950an (sebagian menyebut 1962).
Hasil sidang isbat yang diumumkan Menteri Agama menjadi momen yang ditunggu-tunggu masyarakat.
Dalam perkembangannya, MUI menerbitkan Keputusan Fatwa No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Fatwa tersebut di antaranya memutuskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq. Menteri Agama dan berlaku secara nasional.