Berita Viral

Viral Oknum Polisi Rudapaksa 2 Remaja di Ruang Tahanan, Korban Diduga Mencuri dan Sempat Dianiaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI RUDAPAKSA TAHANAN - Ilustrasi korban rudapaksa. Dua remaja perempuan yang masih di bawah umur, berinisial M (13) dan C (14), menjadi korban rudapaksa oleh oknum polisi berinisial MEP, 20 Februari 2025.

Keterangan dari korban sendiri bahwa tidak ada penyekapan.

"Untuk kasus yang rudapaksanya, kita sedang proses dan dalam pemeriksaan saksi-saksi lain, dan juga saksi-saksi terlapor,” jelas Ongky.

Ongky belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku karena posisinya masih di kampung halaman.

“Sebelum adanya laporan, yang bersangkutan (terduga pelaku) mengajukan izin ke luar daerah, menjenguk orang tua. Dan kita minta bantuan Propam dari Pulau Seram untuk menjemput,” kata Ongky.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kaimana AKP Boby Rahman menyebut Briptu EMP dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Terkait dengan undang-undang yang kita terapkan sanksi pidananya paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi Polres Kaimana Terduga Pelaku Rudapaksa 2 Remaja Dijemput Propam di Pulau Seram