Puasa Ramadhan 2025

Bacaan Doa Niat Membayar Utang Puasa Ramadhan dengan Fidyah untuk Orang yang Sakit

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi doa. Bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena sakit berat atau kondisi yang tidak memungkinkan, membayar fidyah menjadi alternatif sebagai pengganti ibadah puasa.

TRIBUNWOW.COM - Bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena sakit berat atau kondisi yang tidak memungkinkan, membayar fidyah menjadi alternatif sebagai pengganti ibadah puasa. 

Diketahui, utang Puasa Ramadhan tahun lalu hukumnya wajib dilunasi, sebelum Puasa Ramadhan 2025 nanti tiba.

Apabila tidak bisa mengganti dengan qadha puasa, orang tersebut bisa membayar fidyah.

Akan tetapi, tidak semua orang boleh mengganti utang puasa dengan fidyah, ada kriteria tertentu yang diberikan keringanan, termasuk orang sakit.

Baca juga: Bacaan Niat Qadha Ramadhan, Apakah Bayar Utang Puasa Harus Berurutan?

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 184, yang memberikan keringanan bagi orang-orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184)

Lantas, bagaimana jika orang tersebut meninggal dunia?

Menurut hadits riwayat Ibnu Umar ra dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, tentang seorang muslim yang wafat dan masih punya utang puasa, sebaiknya dibayar dengan cara memberi makan untuk orang miskin.

Dikutip dari Baznas, hal ini sesuai juga dengan hadis riwayat Bukhari dan Muslim, yang menyebutkan bahwa "Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih mempunyai qadha puasa yang belum diqadha (diganti), maka walinya yang melaksanakannya."

Tata Cara Membayar Fidyah & Besarannya

Dikutip dari zakat.or.id, para ulama berpendapat besaran fidyah yang dibayarkan yakni satu mud atau  kurang dari 1 kg (6 ons).

Jumlah takaran tersebut untuk menggantikan satu kali puasa yang ditinggalkan.

Halaman
12