Lebih lanjut, dia berharap Mahkamah Konstitusi tidak masuk ke ranah teknik tanggal pelantikan.
Tanggal pelantikan adalah kewenangan pemerintah, presiden, yang nanti kewenangannya diserahkan kepada Kemendagri.
"Semoga semua orang memahami bahwa kebutuhan dasar masyarakat sangat ditunggu realisasinya dan tak buang-buang waktu hanya karena hal-hal bersifat argumentasi hukum," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Dedi Mulyadi Analisis APBD Jabar, Selamatkan Anggaran Rp 4 Triliun untuk Hal tak Penting."