Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
“Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Sumono.
KKP selanjutnya akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Daerah Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya mengingat lokasi reklamasi berada di Zona Pelabuhan Perikanan.
Baca juga: Viral Pemburu Koin Jagat Rusak Fasilitas Umum Berhadiah Ratusan Juta, Polda Metro Jaya Buka Suara
Milik 2 Perusahaan Swasta, Nilai Proyek Rp200 Miliar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan, pagar laut di Bekasi telah berizin dan jelas pemiliknya.
Pemprov Jawa Barat menyampaikan, pagar laut sepanjang 8 kilometer di Bekasi itu adalah milik dua perusahaan swasta.
Pagar laut yang ditemukan di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, disebut merupakan milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara dan PT Mega Agung Nusantara.
Ribuan tiang bambu tersebut disebut dipasang untuk mendukung pembangunan alur pelabuhan.
Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem, Ahmad Kurniawan mengatakan, alur pelabuhan yang membentang sepanjang 5 Kilometer dengan lebar 70 meter dan kedalaman 5 meter.
Mengutip Kompas.com Video, sisi kiri alur pagar milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara dan sisi kanan dikelola PT Mega Agung Nusantara.
Pembangunan pagar alur tersebut merupakan bagian dari penataan ulang pendaratan Kawasan Satuan Pelayanan Pangkalan Pendaratan Ikan Palyjaya seluas 7,4 hektare.
Nilai investasi yang digelontorkan untuk proyek tersebut bernilai fantasatis yakni berkisar Rp200 miliar.
Kurniawan meyakini alur pelabuhan tersebut nantinya akan mempermudah akses kapal nelayan dari laut lepas ke TPI Plyjaya untuk bongkar muat hasil tangkapan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ternyata Pagar Laut di Perairan Bekasi untuk Proyek Alur Pelabuhan Perikanan, Nilainya Rp200 M