TRIBUNWOW.COM - Sebelum memasuki Ramadhan 2025, utang puasa tahun lalu harus sudah lunas.
Apabila tidak bisa mengganti dengan puasa atau qadha, Anda bisa membayarkan dengan fidyah.
Akan tetapi, tidak semua orang boleh mengganti Puasa Ramadhan dengan fidyah.
Beberapa orang yang boleh mengganti puasa dengan fidyah di antaranya, ibu hamil atau menyusui, lansia, orang meninggal, dan orang sakit parah yang jika berpuasa justru akan menambah sakitnya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184)
Lantas, bagaimana jika orang tersebut meninggal dunia?
Baca juga: Apakah Boleh Bayar Utang Puasa Ramadhan Digabung dengan Puasa Sunah Kamis & Rajab? Cek Penjelasannya
Menurut hadits riwayat Ibnu Umar ra dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, tentang seorang muslim yang wafat dan masih punya utang puasa, sebaiknya dibayar dengan cara memberi makan untuk orang miskin.
Dikutip dari Baznas, hal ini sesuai juga dengan hadis riwayat Bukhari dan Muslim, yang menyebutkan bahwa "Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih mempunyai qadha puasa yang belum diqadha (diganti), maka walinya yang melaksanakannya."
Tata Cara Membayar Fidyah & Besarannya
Dikutip dari zakat.or.id, para ulama berpendapat besaran fidyah yang dibayarkan yakni satu mud atau kurang dari 1 kg (6 ons).
Jumlah takaran tersebut untuk menggantikan satu kali puasa yang ditinggalkan.
Sedangkan ulama hanfiah mengatakan, besaran fidyah adalah setengah sha (setengah takaran zakat fitrah).