TRIBUNWOW.COM - Kasus penemuan mayat bayi di Kali Samin, Karanganyar telah diputuskan tersangkanya.
Ialah MYS (20) yang merupakan ayah kandung dari bayi tersebut.
Sementara, sang ibu yang berinisial PPW (21) tidak ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Penemuan Mayat Sekeluarga di Ciputat, sang Ayah Dimakamkan Jauh dari Anak dan Istrinya
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengungkapkan, alasan hanya MYS yang ditetapkan sebagai tersangka atas pembuangan bayi di Kali Samin, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, di bulan November 2024 lalu.
Jerrold mengatakan, MYS merupakan otak dari pembuangan bayi hingga ditemukan tewas di dalam tas ransel itu.
Sedangkan ibu dari bayi tidak mengetahui bayi malang itu dibuang oleh tersangka.
"Awalnya mereka sepakat untuk membawa bayi itu ke panti, namun dari tersangka membawa bayi itu dan membuangnya ke kali Samin dengan kondisi bayi dibedong dan dimasukan dalam ransel," kata dia.
Baca juga: Penemuan Mayat Sekeluarga di Ciputat Berawal dari Kecurigaan Adik yang Tinggal di Samping Rumah
Dia mengaku, saat ini ibu dari bayi itu menjalani perawatan psikis di panti rehabilitasi di Kota Solo.
Sedangkan, ayah dari bayi itu harus menjalani hukuman karena telah membuang bayi bersama ransel itu hingga ditemukan oleh warga dalam kondisi tewas.
"Tersangka dijerat Pasal 76C dan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan atau denda Rp 3 miliar," ucap dia.
Tertangkap di Lokasi Berbeda
Dua orang pelaku tersebut diamankan di lokasi yang berbeda.
Pria diamankan di tempat kerja, sementara pelaku wanita di indekos.
Penangkapan keduanya ini pada Kamis (21/11/2024).
Diketahui, terduga ayah bayi itu bekerja di salah satu pabrik di Kabupaten Sukoharjo.
Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Muhammad Sulistiawan mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan, terduga orang tua laki-laki merupakan pekerja di pabrik triplek PPI, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.