TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial video berdurasi 3.58 menit yang memperlihatkan aksi asusila oknum polisi dan seorang wanita di Maros, Sulawesi Selatan.
Rupanya, wanita dalam video tersebut adalah istri seorang pengusaha.
Sementara oknum polisinya merupakan anggota jajaran Polda Sulawesi Selatan.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat keduanya melakukan hubungan suami istri.
Setelah video tersebut tersebar, terungkap fakta bahwa rekaman rupanya diambil pada 2019 silam.
Meski demikian, hukuman tetap diberikan kepada sang oknum polisi, berikut faktanya:
Baca juga: Fakta Viral Pria Nyetir Sambil Asusila Berakhir Tewaskan Pejalan Kaki: Ini Pengakuan & Kronologinya
Sang Oknum Polisi Ditahan
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan video viral tersebut.
Menurut Didik, oknum polisi itu kini telah diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel untuk diperiksa.
"Iya sudah diamankan (Propam) untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Terpisah, Propam Polda Sulsel telah melakukan penahanan terhadap oknum polisi tersebut.
Ipda RN kini ditahan di penempatan khusus (patsus) Propam Polda Sulsel.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham mengatakan, aksi asusila RN dengan istri orang itu dilakukan lima tahun silam.
"Malam ini sudah kita patsus yang bersangkutan. Itu kejadiannya 2019," katanya, Selasa (24/12/2024).
Penahanan terhadap Ipda RN ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan.