Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

Muncul ke Publik setelah Ditetapkan Tersangka, Hasto Kristiyanto Ngaku Bakal Taat Hukum

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat konferensi pers terkait Pilkada 2024 di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (4/12/2024). Terbaru, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya angkat bicara, Kamis (26/12/2024).

Sebagai informasi, pada Selasa (24/12/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Baca juga: Reaksi Gibran Rakabuming Raka saat Ditanya Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK

Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK Harun Masiku.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernyataan Hasto usai Tersangka: Saya Sudah Pahami Risiko yang Akan Saya Hadapi