Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

Fakta Baru Hasto Kristiyanto Tersangka: Masuk Radar KPK sejak 2020 hingga Sempat Dibuntuti

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). Terbaru, ternyata sebenarnya Hasto Kristiyanto, ternyata sudah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2020.

"Saya tidak ikut timnya waktu itu, tapi bila ditanyakan ke petugas KPK yang melakukan OTT saat itu, mereka pasti paham bahwa akibat dari perbuatan pimpinan KPK saat itu yang 'membocorkan' ke media, membuat Hasto dan Harun Masiku berhasil lolos dari penangkap OTT dan berhasil menghilangkan bukti alat komunikasi mereka," papar Novel Baswedan.

Baca juga: Hasto Kristiyanto & Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK, Begini Reaksi PDIP

Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Jadi Tersangka

Pada Selasa (24/12/2024), KPK telah mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus suap pengembangan perkara eks caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron.

Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dalam pengumuman itu, KPK memberikan penjelasan mengapa baru menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Padahal, kasus Harun Masiku sudah ditangani sejak 2019 alias lima tahun yang lalu.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan alasan baru menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

"Jadi kalau rekan-rekan melihat, kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani."

"Tetapi kemudian baru sekarang, ini karena kecukupan alat buktinya," ungkap Setyo dalam konferensi pers, Selasa.

Menurutnya, dengan kecukupan alat bukti yang ada, KPK lebih yakin untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Setelah tahap pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, ada kegiatan pemeriksaan, ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik."

"Nah, di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan mengambil keputusan yang tentu melalui tahapan-tahapan kedeputian penindakan, kemudian diputuskan terbit surat perintah penyidikan," ungkap Setyo.

Sementara itu, Setyo Budiyanto memastikan penetapan Hasto sebagai tersangka murni penegakan hukum.

"Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini sama jawabannya, murni penegakan hukum. Kemudian di kongres ada pihak-pihak yang akan mengganggu, selama ini ya, kami pimpinan, sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain, terkait masalah kongres atau segala macam," kata Setyo.

Setyo mengatakan proses ekspose atau gelar perkara terhadap perkara Hasto dihadiri lima pimpinan.

Ekspose diketahui dilakukan pada Jumat, 20 Desember 2024.

Selain lima pimpinan lengkap, seluruh direktorat dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK juga hadir secara lengkap.

"Sehingga menurut saya keputusannya diambil secara akurat dan itulah yang menjadi sprindik (surat perintah penyidikan) tersebut," terang Setyo.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama/Wahyu Gilang Putranto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasto Ternyata Masuk Radar KPK sejak 2020, Pernah Dibuntuti, tapi Penyidik Kehilangan Jejak