Gugatan itu terkait penggeledahan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT," kata Hakim Ketua Estiono dalam salinan putusannya yang dikutip Selasa (3/12/2024).
Pemeriksaan Kedua
Pada 20 Agustus 2024, Hasto memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Saya membawa ketetapan hati untuk berbicara kebenaran," kata Hasto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, 20 Agustus 2024.
Usai diperiksa, Hasto mengaku ditanya penyidik KPK terkait perintah seputar proyek pengadaan barang dan jasa.
"Saya katakan bahwa saya tidak melakukan hal tersebut (memerintah terkait proyek) sehingga seluruh klarifikasi sudah diberikan dengan baik," ujarnya.
Hasto mengatakan, dirinya diperiksa menyangkut dugaan korupsi terkait kapasitasnya sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.
Hasto berulang kali menyatakan tidak ada pertanyaan dari penyidik menyangkut dugaan aliran dana dari kasus tersebut ke partainya.
Sebab, partai menjalankan fungsi menyerap aspirasi. Menurut dia, penyidik KPK mencecarnya dengan 21 pertanyaan, di antaranya menyangkut pertemuannya dengan Direktur Prasarana DJKA Harno Trimadi.
Harno merupakan salah satu tersangka kasus DJKA yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dua tahun lalu.
Hasto mengaku tidak mengenal Harno dan tidak mengingat siapa saja orang yang ditemui ketika menjadi bagian tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf.
Ia juga tidak memiliki nomor ponsel Harno.
"Prinsipnya salah satunya mengapa nomor telepon saya ada di tempat Pak Harno yang di kemudian hari itu menjadi tersangka," kata Hasto. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikabarkan Jadi Tersangka, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Pernah 2 Kali Diperiksa KPK."