Kabar Ibu Kota

Kakek 77 Tahun Datangi Terapis Minta Berhubungan Badan, Hasrat Terpenuhi Tiba-tiba Kejang dan Ambruk

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi meninggal dunia. NHM awalnya mendatangi tempat pijat plus-plus di kawasan Kramatjati, Jakarta Timur pada Sabtu (21/12/2024).

TRIBUNWOW.COM - NHM (77) meninggal dunia setelah berhubungan badan dengan seorang terapis.

NHM awalnya mendatangi tempat pijat plus-plus di kawasan Kramatjati, Jakarta Timur pada Sabtu (21/12/2024).

Sang terapis yang berinisial S awalnya memijatnya pukul 09.15 WIB.

Baca juga: Demi Hilangkan Bukti, Tentara Korut yang Tewas saat Berperang di Kursk Dibakar

Keduanya lalu masuk ke kamar untuk melakukan pijat refleksi.

Saat di kamar, korban meminta kepada terapis yang memijatnya untuk berhubungan badan. 

Setelah bersetubuh, tiba-tiba tubuh korban kejang-kejang lalu ambruk ke lantai. 

"Minta berhubungan badan, dan ketika selesai berhubungan intim dengan saksi S, korban kejang-kejang dan jatuh ke lantai. Lalu, saksi S minta bantuan saksi L untuk memberikan bantuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi seperti dikutip dari Kompas.com pada Minggu (23/12/2024). 

Baca juga: Motif Terapis Pijat di Malang Mutilasi Pasiennya, Berawal saat Korban Bilang Pelet Pelaku Tak Mempan

Nahas, nyawa NHM tidak tertolong. 

Pihak kepolisian menduga si kakek meninggal karena diduga sakit. 

"Diduga korban karena sakit, dan hasil pengecekan di TKP, korban tidak ada tanda-tanda penganiayaan," ujarnya. 

Sementara itu, pihak keluarga NHM yang mengetahui kejadian itu menolak dilakukan autopsi. 

Pihak keluarga menerima kematian NHM sebagai sebuah musibah. 

Pihak kepolisian di lokasi juga tidak menemukan adanya dugaan kuat NHM mengonsumsi obat kuat. 

Baca juga: Kuli Bangunan Cabuli Siswi SD Berkali-kali, Kakek Korban Curiga saat Diantar Pulang Pagi Hari

"Tidak ditemukan bungkus atau obat kuatnya, Intinya (pihak keluarga) menerima sebagai musibah, engga mau diautopsi," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, AKP Fadholi. 

Sementara itu terkait keberadaan tempat pijat esek-esek di Kecamatan Kramat Jati tersebut, jajaran Satpol PP Jakarta Timur menyatakan akan melakukan pemeriksaan.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menuturkan bila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran maka tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tempat pijat akan dicabut.

Ini sesuai isi Pasal 55, 56, dan 57 Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Pasal 55, 56 dan 57 diatur mekanisme jika terjadi pelanggaran terhadap tempat usaha pariwisata untuk kategori prostitusi, judi dan narkoba dilakukan setelah pencabutan TDUP," tutur Budhy. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "KRONOLOGI Pria Lansia Tewas Saat Pijat Plus-plus di Kramatjati, Keluarga Terima Sebagai Musibah."