Setelah gelar perkara, baru lah penyidik menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, George Sugama Halim ditetapkan tersangka dan terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Yang bersangkutan saat ini sudah menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Metro Jakarta Timur serta diperlakukan sama dengan tahanan yang lain," ujar Nicolas.
Baca juga: Akal Bulus Pengacara Tipu Pegawai Korban Anak Bos Toko Roti, Rugi Belasan Juta hingga Jual Motor
Sebelumnya, anak bos toko roti di Cakung bernama George Sugama Halim (35) ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
Polisi menangkap George Sugama usai video penganiayaan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala.
Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024.
Polisi menyebut anak bos toko roti ini menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
"Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Amarah George Sugama langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
"Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban," imbuh Lina.
Tidak terima, D melaporkan anak bos toko roti itu ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Akui Lambat Tangani Kasus Penganiayaan George Sugama Halim."