TRIBUNWOW.COM - Sosok yang melakukan pemasangan spanduk provokatif yang menyerang Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata.
Dadang melaporkan pemasangan spanduk provokatif yang menyerang Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri ke pihak kepolisian.
Baca juga: PDIP Sebut Pemasang Spanduk Megawati Ketum Ilegal sebagai Pengecut: Ingin Ganggu Kongres 2025
Spanduk tersebut ditemukan terpasang di dinding pinggir Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) pada Rabu (18/12/2024).
“Kita sudah laporkan ke polisi,” ujar Ketua DPC PDI-P Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/12/2024).
Spanduk tersebut bertuliskan "Megawati Ketum Ilegal" disertai gambar Megawati dengan ekspresi sedih.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Dukung Strategi Prabowo Bakal Memaafkan Koruptor yang Kembalikan Uang
Isi spanduk tersebut menuding Megawati melanggar AD/ART partai dan UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Menurut Ketua DPC PDIP Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata, spanduk tersebut dipasang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan memprovokasi dan memecah belah internal partai menjelang kongres 2025.
“Sepertinya dipasang malam-malam, lalu menghilang. Pemasangan secara ilegal, bukan resmi. Itu usaha yang dilakukan orang pengecut yang berniat mengganggu kongres partai 2025 dan mengadu domba internal,” kata Dadang.
Baca juga: Produksi Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Sudah Direncanakan sejak 2010 untuk Persiapan Pilkada
Entah terkait atau tidak, namun munculnya spanduk ini tak lama setelah Jokowi dipecat dari PDIP.
Megawati menandatangani langsung surat pemecatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wapres Gibran Rakabuming Raka dan cagub Sumut Bobby Nasution sebagai anggota PDIP.
Ketiganya dilarang melakukan kegiatan atau menduduki jabatan yang mengatasnamakan partai. (Tribun-Video.Com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PDIP Kota Bogor Laporkan Kasus Spanduk Provokatif "Megawati Ketum Ilegal" ke Polisi"