TRIBUNWOW.COM - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary menjawab pertanyaan awak media terkait lamanya penangkapan anak bos toko roti yang menganiaya pegawai.
Dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024), ia menyebut ada berbagai tahapan yang harus dilakukan penyidik dalam menangani sebuah kasus.
Ia menyebut, pelaku yakni George Sugama Halim telah diperiksa sebagai saksi jauh sebelum kasus ini viral.
Baca juga: Sesumbar Kebal Hukum, Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Kini Nangis Ngaku Khilaf Aniaya Pegawai
Saat itu, korban berinisial D tidak menyertakan video penganiayaan pelaku seperti yang beredar di media sosial.
"Itu tidak disampaikan oleh pelapor kepada penyidik. Itu dari awal. Nah penyidik tahu viral ini baru," ujar Nicholas, dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/12/2024).
Nicolas mengatakan, polisi tidak bisa langsung menangkap George tanpa menyelidiki terlebih dahulu.
Baca juga: Fakta Baru Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai: George Sugama Halim Diduga Pernah Hajar Ibu Kandungnya
Ia pun membantah tuduhan publik yang menganggap polisi lambat dan baru bekerja seusai video penganiayaan viral.
"Kami tidak bisa loncat (langsung menangkap George). Itu sudah berjalan, sudah sebulan lebih (laporan polisi), baru viral," imbuhnya.
Kini George telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap di hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (15/12/2024).
Pelaku menganiaya pegawai toko roti gara-gara permintaannya tidak dituruti, yakni mengantar makanan ke kamar. (Tribun-Video.com/ Agung Tri Laksono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penanganan Kasus Penganiayaan Anak Bos Roti George Sugama Dinilai Lambat, Ini Kata Polisi"