Penganiayaan Dokter Koas

Tersangka Pemukul Dokter Koas Akui Khilaf dan Tak Ada yang Menyuruh, Sudah 20 Tahun Kerja dengan LD

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video viral yang memperlihatkan detik-detik dokter koas dipukuli di Palembang. Korban kini sudah melapor ke polisi.

Perbuatan tersangka itu membuatnya terancam dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

DT (menggunakan masker) terduga pelaku penganiyaan dokter koas FK Unsri Muhammad Luthfi bersama kuasa hukumnya ketika tiba di Polda Sumatera Selatan, Jumat (13/12/2024). (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Dokter Koas Palembang Babak Belur 

Akibat penganiayaan itu, dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) tersebut menderita luka. 

"Korban mengalami lebam di pelipis sebelah kiri, matanya merah, dan bagian bawah juga mengalami cedera akibat penganiayaan yang dilakukan," tutur Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto, Jumat (13/12/2024). 

Kasus penganiayaan dokter koas ini telah dilaporkan keluarga korban ke polisi. 

Ayah korban, Wahyu Hidayat, meminta agar pelaku dihukum. 

"Kami sudah melaporkan kejadian ini ke polisi dan berharap pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," jelasnya, Jumat. 

Satu hari sebelum ditetapkan tersangka, penganiaya dokter koas Palembang menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel. 

"Kami sangat kooperatif menyerahkan calon tersangka. Memang dia melakukan suatu perbuatan yang sangat tidak dibenarkan secara hukum menganiaya seseorang," terang kuasa hukum pelaku, Titis Rachmawati, Jumat. 

Sumber: Kompas.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Aloysius Gonsaga AE, Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti, David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter Koas Dihajar Sopir Rekannya, Tersangka: Tak Ada yang Menyuruh."