Agus juga meyakinkan para korbannya bahwa dirinya tak sama dengan laki-laki lain.
Saat ini lima korban sudah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuan perlindungan ini dilakukan bukan karena korban mendapatkan ancaman, melainkan untuk memastikan kondisi psikologi para korban.
Buntut kasus ini, korban dilaporkan sampai mengurung diri.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul 5 Korban Pelecehan Seksual Agus Difabel Ajukan Perlindungan di LPSK