"Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 109 Ayat (1) UU Pilkada.
Lantas, apa syarat Pilkada Jakarta 2024 masuk dua putaran?
Pilkada Jakarta 2024 bisa dua putaran apabila ada tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang ikut serta dan tidak ada kandidat yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara.
Pilkada putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
Dari ketentuan tersebut, berkaca dari hasil quick count Litbang Kompas Pilkada Jakarta bisa digelar 2 putaran.
Pasalnya, tidak ada pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Sehingga, 2 paslon yang akan bertarung di putaran kedua yakni Ridwan Kamil - Suswono serta Pramono Anung - Rano Karno.
Yang patut diperhatikan, hasil quick count tidak bisa digunakan sebagai acuan untuk menentukan pemenang Pilkada 2024.
Sebab hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU)-lah yang boleh mengumumkan hasil pemenang Pilkada 2024 setelah melakukan perhitungan manual berjenjang.
Artinya, hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi Pilkada. Sebab tetap menunggu perhitungan suara secara manual oleh KPU.
Quick count adalah metode hitung cepat hasil suara pemilu untuk mengetahui hasil pemilu secara prediktif dan cepat di hari pemungutan suara.
Data quick count diperoleh dari berita acara hasil penghitungan suara (C1) di TPS.
Data hasil pemungutan suara dari TPS-TPS yang dijadikan sampel dikumpulkan dan ditampilkan secara real time dalam bentuk tabulasi.