Data quick count diperoleh dari berita acara hasil penghitungan suara (C1) di TPS.
Data hasil pemungutan suara dari TPS-TPS yang dijadikan sampel dikumpulkan dan ditampilkan secara real time dalam bentuk tabulasi.
Berapa pun data yang masuk akan diakumulasi dalam presentase (100 persen).
Nantinya, hasil quick count atau hitung cepat Pilkada Jakarta 2024 ditayangkan melalui media massa, termasuk Tribunnews.com.
Kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga hitung cepat atau lembaga survei.
Untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu, lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024 Diumumkan, Siapa Lebih Unggul? Pantau di Sini