Namun, mereka tidak mendapatkan izin untuk menyelenggarakan acara di sana.
Untuk informasi, Masa kampanye untuk para pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Serentak 2024 akan berakhir, termasuk Pilgub Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa kampanye bakal berakhir dua hari lagi atau Sabtu (23/11/2024).
Sementara, masa tenang bakal berlangsung tiga hari dari 24-26 November 2024. Sedangkan, pencoblosan akan digelar pada Rabu (27/11/2024).
Di sisi lain, kampanye para paslon di Pilgub Jakarta telah dilakukan sejak 25 September 2024 lalu.
Tiga paslon yang dimaksud yaitu paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono; paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana Abyoto; dan paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beda dengan yang Lain, Paslon Dharma-Kun Gelar Kampanye Akbar di Lapangan Permukiman Padat Penduduk