Menurut Aan, proses pembuatan BPJS Ketenagakerjaan miliknya semua dilakukan oleh pihak bank.
"Pokoknya udah diurus sama bank, terus sama bank itu sudah dibayar preminya selama satu tahun," lanjutnya.
Sejauh ini, Aan mengaku belum pernah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan miliknya.
"Kalau selama ini sih belum pernah menggunakannya, ini sebagai usaha antisipasi, kalau misalnya kita kena kecelakaan atau apa ya, pokoknya kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan," ungkap Aan.
Ibu dua anak itu turut memberikan contoh bagaimana mobilitasnya saat melakoni pekerjaannya sebagai perias.
"Misalnya kalau aku kan MUA ya, aku kan sering mobile, kayak pagi-pagi makeup, terus misalnya nanti di jalan, ya naudzubillah ya, maksudnya misalnya ada kecelakaan atau gimana, alhamdulilah sudah tak cemas karena itu tuh sudah bisa di-cover pakai BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Sebelumnya, Aan mengaku tak banyak mengetahui tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Aan, BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa digunakan oleh para pekerja perusahaan saja.
Akan tetapi, setelah langsung mendapatkan informasi dari petugas BPJS Ketenagakerjaan, Aan baru tahu jika UMKM sepertinya bisa turut ikut serta.
"Kemarin-kemarin kan enggak tahu, awalnya mengira BPJS Ketenagakerjaan itu digunakan oleh orang-orang yang bekerja di perusahaan, tapi pada nyatanya, UMKM seperti berdagang di pasar, pokoknya dia yang bekerja, statusnya pekerja entah itu swasta atau punya usaha sendiri bisa ikut," bebernya.
Mengetahui itu, Aan pun lantas menyarankan tim dekornya ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena ada informasi itu, jadi tim dekor sama makeupku tuh langsung tak suruh untuk daftar. Maksudnya karena preminya lumayan kecil dan sudah tertanggung semuanya gitu loh," ungkapnya.
Langkah itu diambil Aan demi meminimalisir hal yang tidak diinginkan saat timnya bekerja.
"Kecelakaan kerja pas waktu kita posisi kerja, jadi mau berangkat misalnya. Pulang kerja, kayak misalnya pas lagi kerja, dekorasi kan ini banyak anak laki-laki yang dekor sampai naik-naik ke atas tangga dan sebagainya. Pas waktu kerja jatuh itu juga termasuk dapat apa namanya bisa untuk diklaim," bebernya.
Lebih lanjut, untuk premi atau iurannya, Aan mengaku membayarkan Rp 49 ribu per bulan.