Warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas dan sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) boleh mengendarai sepeda motor.
Paragraf ke-7
Pengendara sepeda motor wajib memakai helm dan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Paragraf ke-7
Sepeda motor digunakan sebagai alat transportasi umum, seperti ojek dan ojek online (ojol).
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP, Latihan Topik Kalimat Objektif dan Subjektif Halaman 6-7
*) Disclaimer :
Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu proses belajar anak.
Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.
(TribunWow.com/Magang dari Universitas Muhammadiyah Surakarta/Alya Ramadhani 'Abidah)
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News.