"Justru alat bukti yang ada menunjukkan Supriyani tidak melakukan yang disangkakan oleh penyidik," tegas Susno.
Susno melanjutkan, kesalahan kedua terjadi ketika jaksa melakukan penahanan kepada Supriyani usai ditetapkan tersangka.
Meskipun pada akhirnya, Supriyani dibebaskan melalui mekanisme penangguhan penahanan.
"Kesalahan ketiga ya ini, buat tuntutan yang agak aneh," lanjutnya.
Susno melanjutkan, sebetulnya jaksa menuntut bebas bukan hal baru.
Sudah terjadi beberapa kali dalam kasus jaksa memberikan tuntutan bebas kepada terdakwa.
Menurut Susno jaksa tidak diharamkan melakukan hal tersebut.
"Itu tidak diharamkan, dihalalkan oleh hukum acara kita. Penyidik boleh menghentikan penyidikan bahkan Jaksa boleh menghentikan penuntutan, bahkan Jaksa boleh menuntut bebas untuk keadilan itu nuntut bebas itu tidak aneh," urainya.
Susno menyebut, keanehan dalam tuntunan bebas Supriyani terletak di alasannya.
Jaksa meyakini perbuatan Supriyani menganiaya muridnya benar terjadi, namun tidak ada mens rea (niat jahat).
"Anehnya yang kita tidak terima itu adalah alasannya alasannya."
"Kalau mau dibebaskan sekali saja langsung saja dikatakan perbuatannya tidak terbukti, maka dia harus bebas seharusnya Jaksa bisa melakukan itu," ucapnya.
Susno juga mengkritik penyusuan isi tuntuan yang dinilai berantakan.
"Ini gimana pateng pletot (berantakan) kalau begitu cara dia membuat surat tuntutan. Ya wajar aja (kasusnya berlarut-larut, red)," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beda Tanggapan Mahfud MD dan Susno Duadji soal Tuntutan Jaksa ke Supriyani, Benar vs Berantakan