"Kalau dalam penelusuran nanti ternyata ada dugaan pelanggaran, pasti kami akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait, termasuk yang ada dalam video itu," ungkap Husain dikutip dari Kompas.com.
Apabila hasil penelusuran menunjukkan adanya dugaan pelanggaran, Bawaslu akan mengadakan sidang pleno untuk menetapkan video tersebut sebagai temuan pelanggaran.
Selanjutnya, Bawaslu akan membuat Surat Keputusan (SK) penelusuran untuk melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang terlibat.
"Setelah itu kami bahas di sentra Gakumdu dalam waktu 1x24 jam. Setelah itu kita klarifikasi kepada beberapa pihak. Termasuk, jika perlu mendatangi Istana Kepresidenan untuk menemui pihak-pihak yang ada di video itu, jangka waktunya 7 hari penelusuran itu," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Jokowi Disebut akan Ikut Kampanye Pilkada Jateng 2024 di Kandang Banteng, Ahmad Luthfi Jawab Singkat."