TRIBUNWOW.COM - Beredarnya video dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap pasangan calon nomor urut dua Pilkada Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin akhirnya direspons oleh Bawaslu RI.
Bawaslu menyatakan saat ini tengah menelusuri video tersebut untuk memastikan apakah ada pelanggaran Pemilu atau tidak.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (13/11) mengatakan, pihaknya membuka peluang memanggil sejumlah pihak yang terkait.
Baca juga: Momen Presiden Prabowo Kenalkan Mayor Teddy ke Joe Biden, sang Presiden AS Balas Hormat Seskab
Termasuk Presiden Prabowo, namun dengan catatan jika ditemukan unsur pelanggaran.
Selain itu Bawaslu juga mempertimbangkan memanggil para ahli untuk mengkaji norma-norma hukum terkait kampanye.
Jika tak ada pelanggaran, maka penyelidikan video dukungan ini akan dihentikan dan dilaporkan sebagai hasil pengawasan.
Baca juga: Joe Biden Tak Antarkan Prabowo hingga Kembali ke Mobil, Beda saat dengan Presiden Jokowi Dulu
Bawaslu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024 yang memungkinkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu.
Syarat yang dimaksud yakni tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Adapun penelusuran ini ditargetkan rampung dalam kurun waktu tujuh hari. (*)