Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

Pelaku Judi Online Komdigi Punya 47 Rekening, Uang Tunai Rp 73 M, 16 Mobil hingga Senpi Turut Disita

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi; sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika) di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (1/11/2024) malam. Penggeledahan dalam rangka pencarian barang bukti kasus judi online yang diduga melibatkan pejabat dan pegawai Kementerian Komdigi. Terbaru, inilah daftar barang sitaan yang berhasil diamankan dari para pelaku judi online yang melibatkan belas

“Transaksi menggunakan money changer adalah salah satu modus atau tipologi pencucian uang, yang bertujuan memutus jejak transaksi,” ungkap Ivan saat dihubungi, Kamis (7/11/2024).

Ivan menjelaskan pada prinsipnya bahwa Komdigi melakukan identifikasi rekening-rekening penampungan deposit perjudian online yg selanjutnya disampaikan kepada OJK untuk diblokir. 

OJK selanjutnya meminta bank untuk memblokir dan melaporkan Laporam Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK. 

Sehingga data pelaporan LTKM yang masuk ke PPATK terkait perjudian online, sebagian besar adalah data yang informasinya diperoleh dari Komdigi. 

Dari proses tersebut tidak ada istilah mengelabuhi antar institusi, ini lebih pada modus para oknum.

Akan tetapi, dengan adanya pengungkapan kasus di Komdigi menyebabkan penanganan perjudian online menjadi parsial dan tidak menyeluruh.

Penyedia Jasa Keuangan juga semestinya wajib lapor ke PPATK sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

PPATK juga tidak memperoleh laporan transaksi keuangan karena sebagian melalui money changer.

“Pasti (akan kita terlusuri aliran dana),” ungkap Ivan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Uang Tunai Rp73 M, Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online Punya 47 Rekening Bank