TRIBUNWOW.COM - Kasus judi online (judol) yang melibatkan belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), hingga kini masih berjalan.
Terbaru, terungkap fakta bahwa bandar judi online menyetor uang ke para tersangka secara tunai agar susah dilacak.
Pemberian uang dari bandar ke pegawai Komdigi ini bertujuan supaya situs-situs judi online mereka tidak diblokir.
Sementara itu, pemberian uang dilakukan dua minggu sekali dan transaksi kerap dilakukan di money changer.
Baca juga: Budi Arie Setiadi Bungkam soal Kasus Judol Pegawai Komdigi: Fokus Urus Koperasi dan Rakyat
“Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai, dan juga melalui money changer,” ujar kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui Tribun Network di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).
“Website yang telah menyetorkan uang disetor dua minggu sekali akan dikeluarkan dalam list tersebut (daftar pemblokiran),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).
Meski sudah melakukan penggeledahan terhadap dua money changer itu, polisi belum mengungkapkan kapan dan di mana lokasi penggeledahan.
Pasalnya, hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman.
“Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua money changer. Penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif,” kata Ade.
Dalam kasus judi online ini, Polda Metro Jaya diketahui sudah menangkap sebanyak 15 orang.
Baca juga: Prabowo 3 Kali Panggil Menteri Komdigi Meutya Hafid terkait Kasus Judi Online, Minta Segera Bereskan
Sebelas di antaranya adalah pegawai Komdigi yang dulu bernama Kominfo.
Kemudian, empat lainnya adalah warga sipil.
Sebelas pegawai yang sebelumnya dikomandoi oleh eks Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi itu diduga membekingi atau melindungi ribuan situs judi online agar tidak bisa diblokir.
Padahal, saat itu mereka diberi kewenangan untuk memblokir situs judi online.
Namun, kewenangan itu justru dimanfaatkan oleh sejumlah pegawai untuk meraup keuntungan pribadi.