8. Berikut ini yang bukan termasuk pokok sistem pemerintahan dalam UUD 1945 adalah ....
A. Indonesia adalah negara hukum
B. Sistem konstitusional
C. Sistem parlementer
D. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
E. Presiden tidak betanggung jawab kepada DPR
Jawaban : Karena negara Indonesia tidak menganut sistem pemerintahan parlementer sejak awal dibentuknya UUD 1945 sampai saat ini. (C)
9. Berikut ini yang bukan merupakan tujuan konstitusi adalah …
A. Sebagai hukum dari segala sumber hukum
B. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak sewenang-wenang.
C. Melindungi HAM.
D. Sebagai pedoman penyelenggaraan negara.
E. Menjadi media pengendali kekuasaan yang tak terbatas
Jawaban : Tujuan konstitusi: sebagai hukum dari segala sumber hukum, membatasi kekuasaan penguasa agar tidak sewenang-wenang, melindungi HAM, dan sebagai pedoman penyelenggaraan negara. (E)
10. Asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara disebut asas ...
A. Akuntabilitas
B. Profesionalitas
C. Proporsionalitas
D. Kepastian hukum
E. Tertib penyelenggaraan negara
Jawaban : Asas Kepastian Hukum adalah Asas yang mengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiapkebijakan penyelenggaraan negara dalam negara hukum. (D)
11. Di bawah ini adalah contoh negara yang terbentuk dari occupatie, yaitu..
A. Jerman
B. India
C. Kongo
D. Liberia
E. Yugoslavia
Jawaban : Penaklukan/ occupatie merupakan ter-bentuknya negara pada daerah atau wilayah kosong yang dikuasai. Hal ini terjadi pada Liberia yang diambil alih oleh para bekas budak negro orang Amerika yang selanjutnya Liberia dimerdekakan pada tahun 1847. (D)
12. Pada tanggal 22 juni 1945, BPUPKI membentuk panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang. Berikut ini termasuk anggota panitia sembilan, kecuali ...
A. Muh. Yamin
B. Ahmad subardjo
C. A.A. Maramis
D. Supomo
E. Abikusno Cokrosuyoso
Jawaban : Supomo bukan merupakan anggota panitia sembilan. (D)