Guru Supriyani Dipidanakan

Keanehan Hasil Visum Dibongkar Pengacara Guru Supriyani, Kejanggalan Luka Korban Turut Disorot

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru honorer Supriyani seusai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). Terbaru, pengacara guru Supriyani, Andri Darmawan, mengungkap sejumlah kejanggalan selama kasus dugaan penganiayaan murid berlangsung.

TRIBUNWOW.COM - Kasus guru Supriyani yang dipidanakan orangtua murid, hingga kini masih bergulir.

Terbaru, pengacara guru Supriyani, Andri Darmawan, mengungkap sejumlah kejanggalan selama kasus berlangsung.

Kejanggalan ini meliputi hasil visum yang meragukan, hingga keanehan luka korban.

Andri Darmawan menjelaskan temuannya ini berdasarkan hasil sidang keempat kasus guru honorer Supriyani, yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, hari Rabu (30/11/2024).

Diketahui, guru Supriyani dipidanakan lantaran diduga menganiaya muridnya.

Orangtua murid merupakan anggota polisi, yang tak terima anaknya dianiaya, hingga menempuh jalur hukum mempidanakan Supriyani.

Berikut fakta terbaru kasus guru Supriyani yang viral di media sosial.

Baca juga: Eks Kabareskrim Soroti Kasus Guru Supriyani, Sebut Aipda WH Cengeng: Bau Rekayasanya Sangat Tinggi

Hasil Visum Meragukan

Dalam persidangan, JPU membacakan surat hasil visum sebagai bukti luka korban karena tindakan guru honorer itu.

Surat tersebut ditandatangani dokter.

"Kita bisa lihat dari hasil visum menyimpulkan bahwa luka itu akibat kekerasan benda tumpul," kata Andri, Jumat, (1/11/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

Menurut Andri, pihaknya mempertanyakan apakah hasil visum itu benar-benar dikeluarkan oleh dokter.

Hal itu karena berdasarkan fakta persidangan hari Rabu kemarin, surat pengantar visum untuk penyidik ternyata dibawa sendiri oleh orang tua korban, yakni Aipda WH dan NF.

"Waktu visum tidak ada penyidik yang mengantar malahan dibawa sendiri orang tua korban," katanya.

Dia meyakini pada proses ini penyidik Polsek Baito melakukan kesalahan prosedur dalam penyidikan kasus Supriyani.

Dia mengatakan ranah surat pengantar visum masih menjadi wilayah penyidik, bukan orang tua korban.

"Walapun dia (Aipda WH) masih anggota polisi tapi kan itu bukan tupoksi dia, karena itu kewenangan penyidik," kata kuasa hukum Supriyani.

Menurut Andri, lantaran surat pengantar visum dibawa sendiri orang tua korban, dia menduga surat visum itu sudah dikompromikan dengan pihak dokter.

"Siapa yang bisa menjamin kalau surat visum itu hasil kompromi orang tua korban dengan dokter. Makanya kami meminta dihadirkan dokter yang buat surat visum, tapi nyatanya tidak dihadirkan di persidangan kemarin," katanya.

Andri turut meragukan kompetensi dokter yang membuat surat visum korban.

"Kami juga menilai dokter ini tidak kompeten menilai luka karena dokter umum bukan dokter forensik."

"Karena untuk menyimpulkam luka ini ditimbulkan karena apa harusnya dokter forensik."

Oleh karena itu, dalam sidang berikutnya Andri bakal menghadirkan dokter forensik yang akan menyimpulkan luka korban.

"Karena kami menduka luka ini disebabkan penyebab lain," katanya.

Baca juga: Cerita Guru Supriyani soal Kasus Dugaan Penganiayaan, Ngaku Pasrah saat Dimintai Uang oleh Oknum

Keanehan Luka Korban

Beberapa waktu lalu Andri Darmawan, membeberkan kejanggalan mengenai luka yang diderita korban.

Andri menyebut korban mengalami luka melepuh. Padahal, Supriyani dituduh melakukan penganiyaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan sapu ijuk.

Andri menuturkan pihaknya bisa mengetahui adanya kejanggalan tersebut setelah menerima berkas dakwaan dari jaksa.

“Karena kita kan bisa melihat dampak misalnya pukulang ganggang sapu yang ringan itu bisa menimbulkan melepuh begitu pukulannya satu kali ini yang bilang pukulan satu kali bukan kita tapi yang bilang jaksa didakwaan ada nanti saya perlihatkan,” katanya pada Selasa (22/10/2024).

Tak hanya itu, Andri menyebut kejanggalan lain yang ditemukan terkait waktu peristiwa di mana, menurut dakwaan, penganiayaan terjadi pada pukul 10.00 WITA.

Padahal, berdasarkan keterangan dua saksi yaitu rekan Supriyani yang sesama guru, pada jam tersebut, seluruh siswa sudah pulang.

“Jadi ini menjadi aneh kemudian tadi kan kita sudah wawancarai kita tanya ibu Lilis kemudian ibu Siti Aisyah kita tanya teman-teman gurunya karena konstruksinya kan begini jam 10 itu ibu Lilis keluar dari kantor sekolah,” ujarnya.

"Saya tanya ke Ibu Lilis bagaimana kondisi di kelas satu dia bilang dia dari jam 8, jam 9 dia keluar dia cuman pergi tanda tangan jaraknya 10 meter itu tidak cukup berapa menit dia kembali lagi sampai pulang karena sampai jam 10 itu kebiasaan di sekolah jam 10 anak kelas satu langsung disuruh pulang, nah setelah jam 10 ibu guru membersihkan mengatur meja sehingga ini yang menjadi kejanggalan kita ada apa sebenarnya karena menurut ibu Lilis jam 10 sudah tidak ada anak-anak,” kata Andri.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Guru Supriyani Ragukan Hasil Visum Korban, Bongkar Keanehan: Surat Diduga Dikompromikan