TRIBUNWOW.COM - Menjelang akhir Oktober 2024, informasi mengenai pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 belum diumumkan.
Meskipun demikian, bagi yang berminat, penting untuk mengetahui syarat dan manfaat yang akan didapatkan jika berhasil lolos program ini.
Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi pencari kerja, pekerja, buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang memerlukan peningkatan keterampilan, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Pelamar yang dapat mendaftar harus berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menjalani pendidikan formal atau kuliah.
Jadi, lulusan SMP atau SMA yang sudah berusia 18 tahun bisa mendaftar.
Baca juga: WHO Resmi Menyatakan Wabah Mpox sebagai Keadaan Darurat Kesehatan Global, Kenali Gejalanya
Syarat untuk Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 72
Menurut informasi dari situs resmi Kartu Prakerja, berikut adalah syarat yang perlu diketahui oleh pelamar:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Sedang mencari pekerjaan, atau pekerja/buruh yang terkena PHK, serta pekerja yang membutuhkan peningkatan keterampilan, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Bukan pejabat negara, anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD.
6. Maksimal dua NIK dalam satu Kartu Keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Bantuan Kartu Prakerja
Pelamar yang berhasil lolos dapat memperoleh bantuan untuk pengembangan kompetensi kerja atau kewirausahaan, serta insentif yang diberikan secara non-tunai.