Dari apartemen HH di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dollar AS, 9.100 dollar Singapura, 100.000 yen, serta beberapa barang elektronik
Sedangkan dari apartemen Mangapul di Surabaya, disita uang tunai Rp 21,4 juta, 2.000 dollar AS, 32.000 dollar Singapura, dan barang bukti elektronik lainnya.
Ketiga hakim PN Surabaya tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik karena menjatuhkan putusan kontroversial yang membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Anak mantan anggota DPR RI, Edward Tannur, itu dinyatakan tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia, sebagaimana dakwaan pertama, kedua, atau ketiga. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecewa 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, MA: Ciderai Kebahagian Hakim Se-Indonesia" dan "Kejagung Dalami Asal Usul Dugaan Uang Suap Pengacara Ronald Tannur ke 3 Hakim PN Surabaya"