Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tak bisa mengeluarkan korban lantaran masih dalam perlindungan anak.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah," kata Zesca saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Rabu (25/9/2024).
Zescamelya Uno dan pihaknya berupaya agar korban tetap mendapat pendidikan yang layak.
"Sayang sudah kelas XII, tapi tidak mendapatkan ijazah ini," jelasnya.
"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak.
Zescamelya Uno dengan tegas menyebut bahwa semuah hak korban akan diusahakan apapun kondisinya.
Pemeriksaan 10 Saksi dan Nasib Si Perekam
Sepuluh saksi telah diperiksa pihak kepolisian Gorontalo.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga A Harianja.
Faisal merinci 10 saksi yang sudah diperiksa di antaranya adalah 8 orang yang dianggap tahu menahu mengenai kasus itu.
Sedangkan dua lainnya yakni siswa dan guru yang berperan pada video tersebut.
"Penyidikan masih berjalan," ungkapnya, Kamis (27/9/2024).
Sebelumnya, Rabu (25/9/2024), Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Gorontalo, AKBP Deddy Herman menjelaskan dalam konferensi persnya mengenai perekam video.
Menurutnya, perekam video akan dipertimbangkan untuk dirundingkan terlebih dahulu dengan Dinas PPA Kabupaten Gorontalo.
Mengingat, perekam video masih terbilang di bawah umur.