"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya."
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," kata Thobib dilansir laman resmi Kemenag RI, Jumat (27/9/2024).
Lebih lanjut, Thobib menuturkan tindakan asusila yang dilakukan guru madrasah di Gorontalo ini telah melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pada pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Baca juga: Pengakuan Perekam Video Asusila Guru dan Siswi Gorontalo, Mau Dilaporkan ke Istri Sah Malah Viral
Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat.
Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Thobib menegaskan Kemenag akan memberikan sanksi berat bagi guru pelaku tindak asusila ini.
“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” kata Thobib.
Selanjutnya, untuk siswi yang menjadi korban tindak asusila ini, Thobib meminta Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perlindungan kepada siswi, baik perlindungan secara psikologis maupun secara sosial.
"Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," imbuh Thobib.
Imbas viralnya kasus asusila ini, Thobib pun mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan bertindak sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, ia juga meminta untuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk bisa memberikan perlindungan kepada siswi yang menjadi korban.
“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” katanya.
Viral Video Asusila Guru Madrasah dengan Siswi
Seorang guru berinisial DH (57) di Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur dengan siswinya.