"Mereka yang membunuh anak saya harus diadili secepatnya agar orang lain belajar dari kejadian ini dan tidak melakukan pembunuhan di luar hukum di masa mendatang," kata Ibu Nawaz, Rehmat Kunbar.
Tuduhan terhadap kasus penistaan agama, meskipun hanya sekedar rumor, dapat memicu kerusuhan dan kemarahan orang-orang di Pakistan.
Berdasarkan Undang-Undang Agama di Pakistan, siapa pun yang terbukti bersalah menistakan agama Islam maupun menghina tokoh Islam dapat dijatuhi hukuman mati.
Baca juga: Seperti India, Pakistan Menolak Tunduk pada Tekanan Barat untuk Putuskan Hubungan dengan Rusia
Kasus pembunuhan Nawaz ini merupakan kasus kedua pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian Pakistan pada bulan ini.
Sebelumnya, seorang polisi Mohammad Khurram telah melancarkan tembakan kepada Syed Khan.
Syed Khan ditangkap karena telah menghina seorang Nabi dalam agama Islam.
Namun, keluarga Syed Khan tidak mengajukan tuntutan dan sudah memaafkan Khurram.
(Magang TribunWow.com/Suci Nur Aini)
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News.