"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan, apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga turut menghimbau kepada masyarakat untuk menghapus dan stop melakukan penyebaran video.
"Kami mengimbau bagi warga yang mempunyai video itu untuk dihapus, dan stop melakukan penyebaran video tersebut, karena kita melindungi psikologi anak," jelasnya.
(TribunWow.com/Yonatan Krisna Halman Tri Santosa/Adi Manggala)
Baca Berita Menarik Lainnya di Google NewsÂ
Artikel ini telah diolah dari Tribungorontalo.com dengan judul Motif Perekam Video Syur di Gorontalo: Untuk Dilaporkan ke Istri Guru dan Dinas PPA Gorontalo Perjuangkan Kelanjutan Pendidikan Siswi di Video Syur