Berita Viral

3 Pembunuh Siswi di Palembang Tak Ditahan, Kriminolog Sebut Penjara Tak Jamin Kelakuan Jadi Baik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pemakaman AA siswi SMP di Palembang yang sebelumnya ditemukan tewas di Kuburan Cina Talang Kerikil. 3 dari 4 pelaku pembunuh AA tak ditahan, ini kata kriminolog.

TRIBUNWOW.COM - Masih anak-anak, menjadi alasan tiga pelaku rudapaksa dan pembunuh siswi SMP berinisial AA (13), tidak ditahan.

Diketahui, kasus yang menimpa AA saat ini sedang viral dan ramai dibicarakan masyarakat.

Pasalnya, aksi empat pelaku yang masih di bawah umur sungguh di luar akal sehat remaja, di mana mereka tega merdupaksa beramai-ramai AA, dan meninggalkan jasadnya begitu saja, hingga akhirnya ditemukan warga di TPU Talang Kerikil (Kuburan Cina) Palembang, Sumatera Selatan.

Netizen hingga orangtua korban sampai murka mengetahui 3 dari 4 pelaku tidak ditahan, dan hanya direhabilitasi.

Ketiganya, MZ (13), NS (12), dan AS (12) diketahui dibawa ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kriminolog dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Sri Sulastri pun turut menanggapi hal tersebut.

Ia menilai tindakan yang diambil pihak kepolisian untuk tak menahan ketiga pelaku tersebut tidak menyalahi aturan.

Selain itu, Sri Sulastri menyebut bahwa penahanan tak menjamin kelakuan mereka menjadi baik setelah keluar.

Baca juga: Didatangi Keluarga Siswi SMP yang Dibunuh & Dirudapaksa, Hotman Paris: Hakim Lakukan Terobosan Hukum

"Memang kalau di bawah umur tidak ditahan, sebagaimana diatur UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak."

"Sehingga tidak menyalahi Undang-Undang, hal ini sering ditanyakan kenapa tidak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak."

"Bukan berarti tidak melaksanakan aturan, kalau dia masuk ke LPKA tidak menjamin pelaku anak ini menjadi baik."

"Memang ini cukup dilematis," ungkap Sri kepada TribunSumsel.com, Selasa (10/9/2024).

Menurut Sri Sulastri, keputusan yang diambil kepolisian mungkin adalah pilihan terbaik.

Sebab, dalam sistem peradilan anak, di usia ketiga pelaku tersebut tak bisa ditahan.

"Berbeda dengan pelaku anak yang berusia 16 tahun yang memang sesuai aturannya bisa ditahan."

"Untuk yang tiga pelaku anak ini kalau dimasukkan ke LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) di satu sisi tidak menjamin berkelakuan baik, makanya rehabilitasi ini dipandang lebih efektif ketimbang ditahan," katanya.

Meski demikian, proses hukum kepada tiga pelaku bisa tetap berjalan.

Nanti, lanjut Sri, Kejaksaan akan menentukan bagaimana jalannya proses hukum Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut.

"Meski begitu proses tetap jalan terus, tidak ada dasar penghapus gugurnya hak untuk menuntut. Namun prosesnya saja yang berbeda karena ini diatur dalam UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tegasnya.

Diketahui, dari empat pelaku, hanya satu orang saja yang ditahan.

Satu pelaku tersebut adalah IS (16).

Baca juga: Fakta Siswi SMA Dirudapaksa Belasan Pria, Korban Sempat Disekap, 2 Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

Tetap Diproses Hukum

Diwartakan sebelumnya, Polda Sumsel memastikan tiga pelaku tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku meskipun tak ditahan.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto menuturkan, pihaknya bekerja dengan proporsional dan profesional dalam menangani kasus pembunuhan ini.

"Polrestabes Palembang dibantu Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan bekerja secara all out, profesional dan proporsional menangani kasus ini," tegas Sunarto saat mengunjungi PSRABH di Indralaya, Ogan Ilir, Senin (9/9/2024) petang.

Mengutip TribunSumsel.com, penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terkait dengan hal-hal yang menjadi pertanyaan publik tentang status para pelaku, payung (hukum) penyidik adalah Undang Undang yang harus dijadikan pedoman menangani perkara ini," jelas Sunarto.

Para pelaku pun dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas 1 Palembang, Candra menuturkan, tiga pelaku tersebut tak bisa dipidana penjara dengan dimasukkan ke lapas, karena usianya di bawah 14 tahun.

Hal ini berdasarkan pada Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Dalam Undang Undang SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum tetapi belum genap berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan dan tidak dapat dilakukan penahanan," jelas Candra.

Terkait berapa lama perawatan, majelis hakim yang akan menentukan.

"Tergantung putusan hakimnya nanti, berapa lama perawatan. Jadi setelah putusan, (para pelaku) mendapat perawatan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial)," terang Candra.

Kondisi Tiga Pelaku yang Direhabilitasi

Kepala UPTD PSRABH, Dian Arif mengatakan, ketiga pelaku direhabilitasi sejak Sabtu (7/9/2024).

Ia menuturkan, ketiganya akan dibina baik secara fisik, mental, hingga keagamaan.

"Kami melakukan pembinaan baik fisik, mental, keagamaan, keterampilan, kedisiplinan," kata Dian dikutip dari TribunSumsel.com.

Ia menuturkan, ketiga pelaku juga akan diberikan keterampilan seperti perbaikan sepeda motor atau melakukan pengelasan.

"Kami juga memberikan materi keterampilan (bengkel) las dan sepeda motor," terang Dian.

Sementara itu, Kasi Rehabilitasi PSRABH, Darwin Mokodongan mengatakan, ketiga pelaku menjalani assessment terlebih dahulu sebelum direhabilitasi.

"Jadi untuk awal, anak-anak dilakukan assessment terlebih dahulu untuk selanjutnya bisa ditentukan treatment apa yang tepat untuk mereka," jelas Darwin.

Setelah proses tersebut, ketiga pelaku baru akan dibina. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komentar Kriminolog soal 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Tak Ditahan: Dilematis