TRIBUNWOW.COM - Keluarga mendiang AA (13), korban pembunuhan dan rudapaksa di kawasan Kuburan Cina, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) mendatangi pengacara Hotman Paris di Jakarta.
Hal ini tampak dari unggahan akun Instagram pribadi milik Hotman Paris di @hotmanparisofficial pada Rabu (11/9/2024).
Hotman Paris tampak membagikan video pertemuan dengan Safarudin orang tua almarhumah AA dan kakak ayahnya.
Baca juga: Viral Siswi SMP di Palembang Dibunuh dan Dirudapaksa, 3 Pelaku Tak Ditahan karena Masih Anak-anak
Kedatangan Safarudin ayah AA dan tantenya guna meminta bantuan hukum lantaran tak terima 3 dari empat tersangka pembunuhan berstatus di bawah umur hanya diberikan tindakan rehabilitasi.
"Malam ini saya didatangi bapak Safarudin dari Palembang, bapak kandung korban pemerkosaan sampai meninggal umur 13 tahun yang diperkosa 4 orang dan dibunuh," kata Hotman Paris seperti dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Kamis (12/9/2024).
"Datang ke Hotman 911 untuk ikut memperjuangkan bagaimana penafsiran undang-undang, karena di undang-undang disebutkan untuk anak dibawah 14 tahun tidak boleh dikenakan hukuman hanya dikembalikan ke rehab atau orangtuanya, dimana keadilan," sambung Hotman Paris.
Hotman Paris lantas menanyakan keinginan dari pihak keluarga almarhumah AA.
"Gimana buk, sebagai kakak dari bapak korban," tanya Hotman Paris.
Mewakili Safarudin, sang kakak perempuan menyebutkan jika keluarganya merasa tidak ada keadilan bagi almarhumah.
"Saya merasa keadilan tidak adil bagi kami, karena kenapa bang anak kami itu dibunuh baru diperkosa, dua kali ditempat yang berbeda," tuturnya.
"Jadi kalau keadilan cumah direhab, betapa hancurnya hati kami, sudah dibunuh diperkosa, walau pelaku dibawah umur, kami mohon keadilan bagi, mohon pemerintah," sambungnya.
Hotman Paris menyebut pihak keluarga meminta pengadilan untuk berani melakukan terobosan baru di bidang hukum.
"Jadi ibu memohon ke pengadilan agar berani melakukan terobosan hukuman, karena sekarang kelakuan anak dibawah umur 15 tahun sudah seperti orang dewasa, karena kemajuan teknologi, mudah-mudahan hakim Indonesia berani lakukan terobosan hukum," ucap Hotman.
Tiga Pelaku Direhabilitasi
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, kembali menegaskan untuk tiga pelaku MZ, NS dan AS yang turut serta dalam kasus pembunuhan AA (13), Siswi kelas 2 Tribudi Mulya, akan menjalani proses rehabilitasi.