Berita Viral

3 Pembunuh Siswi di Palembang Tak Ditahan, Kriminolog Sebut Penjara Tak Jamin Kelakuan Jadi Baik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pemakaman AA siswi SMP di Palembang yang sebelumnya ditemukan tewas di Kuburan Cina Talang Kerikil. 3 dari 4 pelaku pembunuh AA tak ditahan, ini kata kriminolog.

"Untuk yang tiga pelaku anak ini kalau dimasukkan ke LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) di satu sisi tidak menjamin berkelakuan baik, makanya rehabilitasi ini dipandang lebih efektif ketimbang ditahan," katanya.

Meski demikian, proses hukum kepada tiga pelaku bisa tetap berjalan.

Nanti, lanjut Sri, Kejaksaan akan menentukan bagaimana jalannya proses hukum Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut.

"Meski begitu proses tetap jalan terus, tidak ada dasar penghapus gugurnya hak untuk menuntut. Namun prosesnya saja yang berbeda karena ini diatur dalam UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tegasnya.

Diketahui, dari empat pelaku, hanya satu orang saja yang ditahan.

Satu pelaku tersebut adalah IS (16).

Baca juga: Fakta Siswi SMA Dirudapaksa Belasan Pria, Korban Sempat Disekap, 2 Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

Tetap Diproses Hukum

Diwartakan sebelumnya, Polda Sumsel memastikan tiga pelaku tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku meskipun tak ditahan.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto menuturkan, pihaknya bekerja dengan proporsional dan profesional dalam menangani kasus pembunuhan ini.

"Polrestabes Palembang dibantu Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan bekerja secara all out, profesional dan proporsional menangani kasus ini," tegas Sunarto saat mengunjungi PSRABH di Indralaya, Ogan Ilir, Senin (9/9/2024) petang.

Mengutip TribunSumsel.com, penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terkait dengan hal-hal yang menjadi pertanyaan publik tentang status para pelaku, payung (hukum) penyidik adalah Undang Undang yang harus dijadikan pedoman menangani perkara ini," jelas Sunarto.

Para pelaku pun dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas 1 Palembang, Candra menuturkan, tiga pelaku tersebut tak bisa dipidana penjara dengan dimasukkan ke lapas, karena usianya di bawah 14 tahun.

Hal ini berdasarkan pada Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Dalam Undang Undang SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum tetapi belum genap berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan dan tidak dapat dilakukan penahanan," jelas Candra.

Halaman
123