Atas ulahnya ke empat tersangka akan dikenakan pasal perlindungan anak, dan pembunuhan berencana.
Para pelaku dijerat pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp 3 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul 3 Bocah Pembunuh Siswi SMP di Palembang Tak Ditahan, Ayah Korban Tak Terima, Apa Alasan Polisi?